Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menyebut peristiwa keji itu terjadi pada Senin (10/7).
"Sekitar pukul 12.30 WIB anak korban pulang main lalu melewati rumah neneknya yang berada di Kota Salatiga," ujarnya saat konferensi pers di Polres Salatiga, Selasa (11/7/2023).
Korban kemudian dipanggil oleh neneknya untuk membantu berjualan. Tiba-tiba, pelaku justru menggendong korban dan mengajaknya ke kamarnya.
"Korban mampir dan membantu neneknya kemudian tiba-tiba korban digendong pelaku menuju kamar," lanjutnya.
Di kamar itu, pelaku melakukan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Korban pun diperkosa oleh kakeknya sendiri.
"Dibujuk rayu akan dipinjami handphone dan sepeda motor, korban ditidurkan dan terjadilah tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan," jelas Feria.
Pelaku kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh jajaran Polres Salatiga. Atas aksinya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun.
"Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016," pungkasnya.
(apl/apl)