Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan suami terhadap istrinya warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Pihak keluarga yang hadir di lokasi menuntut agar tersangka Mustain alias Gori dihukum mati.
Pantauan detikJateng di lokasi, rekonstruksi dilakukan di lapangan Markas Brimob Pati. Mustain yang dihadirkan tampak mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol.
Pihak keluarga korban terlihat datang ke lokasi dan menyaksikan setiap adegan rekonstruksi. Ada 48 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh Mustain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun adegan rekonstruksi mulai dari Mustain bersama teman-temannya minum-minuman keras. Kemudian Mustain berangkat mengajak istrinya mencari popok bayi. Di tengah jalan keduanya ribut hingga Mustain menghentikan kendaraannya di tengah lapangan. Selanjutnya terjadi penganiayaan terhadap korban Melia Damayanti.
Paman korban, Marno mengaku menyerahkan kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (14/5) lalu kepada kepolisian.
"Ya saya menyerahkan kepada kepolisian, semua sudah ada yang menangani, saya serahkan kepada polisi, yang namanya sakit hati ya sakit ya," kata Marno ditemui di lokasi rekonstruksi, Selasa (11/7/2023).
Menurut Marno keluarga korban merasa sakit hati terhadap perilaku tersangka. Menurutnya tersangka harus dihukum mati atau seumur hidup karena menghilangkan nyawa kerabatnya.
"Tuntutannya ya dari pihak keluarga ya jelas, yang namanya sampai menghilangkan nyawa kalau bisa seberat-beratnya, seumur hidup atau mati, tapi kalau pihak keluarga kalau hukuman 2-5 tahun ya tidak terima harusnya puluhan tahun lebih, seumur hidup atau mati itukan itu tuntutan keluarga," harap Marno.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan rekonstruksi ini diperlukan untuk semakin memperjelas kejadian yang sebenarnya.
"Mengenai kejadian sudah dilakukan penahanan kemudian penyidikan terhadap tersangka dan hari ini kita melaksanakan rekonstruksi salah satunya kejaksaan juga dengan tujuan semakin terang perkara ini," jelas Onkoseno ditemui di Mapolresta Pati.
Onkoseno mengatakan dari rekonstruksi tersebut didapati jelas tersangka menganiaya korban yang tak lain istrinya sendiri sampai meninggal dunia.
"Hasil rekonstruksi sebanyak 48 adegan di situ sudah menggambarkan jelas dari awal penanganan di mana korban dianiaya oleh suami atau tersangka akibat jengkel dan cekcok di tengah lapangan," ungkap dia.