Duh! Suntik Silikon di Klinik Abal-abal, Hidung-Dagu Pria Ini Keluar Nanah

Regional

Duh! Suntik Silikon di Klinik Abal-abal, Hidung-Dagu Pria Ini Keluar Nanah

Tim detikSulsel - detikJateng
Kamis, 06 Jul 2023 17:45 WIB
Jumadi saat diamankan polisi bersama barang bukti dalam praktik klinik kecantikan abal-abal.
Jumadi diamankan polisi bersama barang bukti dalam praktik klinik kecantikan abal-abal. (Foto: dok. Istimewa)
Solo -

Seorang pria di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Jumadi (31) ditangkap polisi usai diduga menjalankan klinik suntik silikon abal-abal. Jumadi dilaporkan oleh pria inisial MR (35) yang mengaku hidung dan dagunya bernanah usai disuntik silikon olehnya.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, itu setelah korbannya melapor hidungnya rusak," kata Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan, Kamis (6/7/2023), seperti dilansir detikSulsel.

Agung mengatakan kejadian bermula saat Jumadi bertemu korban di salah satu warung di Dusun Bakalampan, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin pada Mei 2023. Saat itu, Jumadi menawarkan suntik hidung dengan iming-iming dapat memancungkan hidung korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tergiur janji Jumadi, korban akhirnya bersedia disuntik silikon. Namun, alih-alih mancung, sekitar satu bulan lebih hidung MR justru menjadi bernanah.

Korban terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit akibat kondisi hidung dan dagunya. Korban pun melapor polisi.

ADVERTISEMENT

"Hidung dan dagu korban bernanah, lalu korban pergi ke Rumah Sakit Datu Sanggul untuk berobat dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapin," jelas Agung.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Jumadi di kosannya pada Selasa (4/7). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cairan silikon dan alat suntik yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik kecantikannya.

Agung mengungkapkan, pelaku menjalankan praktiknya demi memenuhi kebutuhan hidup. Uangnya juga untuk membayar biaya sewa kos.

"Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya serta untuk membayar kos tempat dia tinggal bersama pacarnya," paparnya.

Atas perbuatannya, Jumadi dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat ( 2 ) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta," pungkas Agung.




(aku/rih)


Hide Ads