Seorang debt collector atau penagih utang bank keliling ditangkap usai diduga memperkosa ABG berusia 15 tahun, di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Aksi bejat pelaku dilakukan saat menagih utang salah satu nasabahnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2023. Kala itu pelaku berinisal AD (22) warga Telukjambe Timur, Karawang, mendatangi rumah korban untuk menagih utang.
"Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah, pelaku datang untuk menagih utang namun kedua orang tuanya tidak ada, melihat kesempatan tersebut pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban," kata Tomy, dikutip dari detikJabar, Rabu (5/7/2023).
Aksi serupa kemudian dilakukan pelaku beberapa minggu kemudian. Saat hendak menagih hutang, pelaku lagi-lagi mendapati korban hanya sendirian di rumah.
Pelaku kemudian kembali memperkosa korban. Namun aksi bejat ini dipergoki oleh keluarga korban.
"Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD, namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali," ucapnya.
Berbekal kesaksian saudara korban dan keterangan korban, orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat seorang penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap pelaku di kediamannya di Telukjambe Timur, pada Jumat (23/6) lalu," imbuhnya.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku AD terancam pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(aku/ams)