Ternyata Ini Alasan Popo Barbie Sebar Video Masturbasi dengan Manekin

Regional

Ternyata Ini Alasan Popo Barbie Sebar Video Masturbasi dengan Manekin

Tim detikSumbagsel - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 17:32 WIB
TikToker Popo Barbie pakai baju tahanan.
TikToker Popo Barbie berbaju tahanan (Foto: Dok. Polres Kerinci)
Solo -

Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie TikToker asal Kerinci, Jambi, ditangkap polisi usai video masturbasinya dengan manekin viral di media sosial. Pria berjuluk Popo Barbie itu ternyata sengaja mengunggah konten mesum itu demi menaikkan followers atau pengikutnya.

"Karena faktor ekonomi aja. Dia pengin terkenal gitu kan. Demi menambah followersnya," sebut Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi saat jumpa pers di Polres Kerinci, dilansir detikSumbagsel, Senin (3/7/2023).

Popo ditangkap di rumahnya di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, Jambi, Sabtu (1/7) lalu. Edi menyebut, Popo mengaku membuat sendiri dan menyebarkan video mesum itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," terangnya.

Edi membenarkan bahwa sebelum ditangkap Popo sempat tidak mengakui perbuatannya. Popo bahkan sempat kekeuh bukan sebagai penyebar video itu dengan alasan ponsel miliknya hilang dua bulan yang lalu.

ADVERTISEMENT

Namun, saat pemeriksaan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti ponsel yang disebut Popo hilang dan menyimpan video pribadinya itu.

"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," terang Edi.

Kini Popo Barbie sudah ditahan dan memakai baju tahanan warna biru. Pria yang kerap mengunggah konten sensasional itu hadir dengan mengenakan masker. Kedua tangannya tampak diborgol ke arah belakang.

Penampakan TikToker Popo saat ditangkap polisi terkait video masturasi dengan manekinPenampakan TikToker Popo saat ditangkap polisi terkait video masturasi dengan manekin, Sabtu (1/7/2023) Foto: Istimewa

Selain Popo, manekin yang digunakan saat masturbasi juga ditampilkan.

"Terhadap tersangka disangkakan UU Pornografi dan ITE," kata Edi.

Atas perbuatannya, Popo dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak Video 'Alasan Popo Barbie Masturbasi dengan Manekin: Cicilan Banyak':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/dil)


Hide Ads