Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa bagian tengah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hari ini.
Dalam sidang itu, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap Rp 18,95 miliar ke Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng, Bernard Hasibuan untuk merekayasa proyek.
Dion Renato Sugiarto hadir langsung dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023). Hakim Gatot Sawardi duduk sebagai ketua majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK, Ramaditya Virgiansyah, mengatakan Dion telah melakukan suap proyek kereta api dalam tiga tempat atau locus berbeda pada 2021-2023. Di antaranya adalah kepada DJKA Jateng, Jabar, dan Makassar.
"Ada tiga locus Semarang, Makassar, dan di Bandung dengan kerugiannya yang jumlahnya berbeda-beda," kata jaksa.
Di Jawa Tengah, Dion disebut telah memberikan uang Rp 18,9 Miliar kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya untuk merekayasa tender proyek. Ada tiga lelang proyek yang dimaksud yakni JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal.
"Di Semarang Rp 18.950.000.000 untuk JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal. Penerimanya Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng," jelasnya.
Untuk di wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan. Kemudian di Makassar, Dion memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi .
Atas dasar tersebut jaksa memberikan dakwaan terkait suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999.
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah, April lalu. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023), dilansir detikNews.
Ali menambahkan, yang diamankan dalam OTT itu para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Ada juga dari pihak swasta.
"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," ungkapnya.
Dalam OTT, penyidik juga mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu ada yang berbentuk mata uang asing yakni dollar Amerika Serikat.
"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti, sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah," katanya.
Salah seorang pejabat yang kena OTT KPK yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya.