Kasus pembunuhan bayi hasil hubungan sedarah atau inses ayah dan anak di Purwokerto cukup menggemparkan. Terlebih, tersangka Rudi mengakui mengubur tujuh bayi dalam kondisi hidup-hidup. Berikut sederet fakta kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses di Purwokerto.
10 Tahun Jadi Budak Seks
Aksi bejat Rudi memperkosa anaknya, E sudah terjadi lebih kurang 10 tahun yang lalu. Hal ini terungkap jika E diketahui pertama hamil di tahun 2013 silam. Dan sampai saat ini, E sudah melahirkan sebanyak tujuh bayi hasil hubungan dengan bapaknya.
Adapun pelaku, Rudi (57) membunuh bayi-bayi yang dilahirkan anaknya dan menguburnya di kebun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rudi mengaku melakukan hubungan dengan anaknya ini sejak tahun 2013. Jadi bisa dikatakan inses," kata Kasat Reskrim, Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Senin (26/6).
Rudi Sempat Menghilang
Tersangka Rudi disebut menghilang usai ditemukannya kerangka bayi di kebun yang pernah ditempatinya itu. Hal itu diungkapkan oleh warga setempat Purwanto (42). Purwanto juga salah satu pekerja yang menemukan kerangka bayi itu.
"Setelah itu Rudi sudah tidak pernah terlihat lagi. Padahal sebelumnya lumayan sering bertemu. Karena kan dia sering mancing di sungai sini," kata dia kepada detikJateng, Senin (26/6/2023).
Kubur Bayi Hidup-hidup
Selain biadab memerkosa putrinya, Rudi juga begitu keji membunuh bayi hasil hubungan sedarah itu. Bahkan, Rudi membunuh bayi-bayinya dengan cara mengubur hidup-hidup.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari fakta terbaru laporan dari Polresta Banyumas, bayi-bayinya yang dilahirkan oleh korban dikubur saat kondisi hidup.
"Menurut pengakuan tujuh kali melahirkan. Iya (dikubur hidup-hidup)," kata Iqbal usai bedah rumah dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 di Lamper, Kota Semarang, Selasa (27/6/2023).
Pencarian 3 Kerangka
Polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan bayi hasil hubungan sedarah dengan mencari tiga kerangka bayi. Bahkan pencarian diperluas dengan menambah personel.
"Kemarin belum ketemu, masih kita upayakan lagi pencarian," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Agus menyebut dalam pencarian yang direncanakan mulai siang ini pihaknya akan menambah jumlah personel yang diterjunkan.
Syarat Paranormal
Rudi berdalih, apa yang dilakukannya tidak terlepas dari saran seorang paranormal yang pernah ditemuinya saat bekerja di Klaten.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan kasus tersebut berawal saat Rudi merantau ke Klaten untuk menjadi buruh bangunan pada tahun 2011.
"Tersangka menjelaskan bahwa tahun 2011 dia merantau ke daerah Klaten menjadi buruh bangunan. Kemudian ketemu seseorang di sana yang menurut dia adalah paranormal," kata Edy saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Setelah bertemu dengan paranormal tersebut, Rudi menyatakan keinginannya agar bisa menjadi kaya dengan cara yang tidak benar.
"Kemudian paranormal itu memberikan saran kepada dia bahwa apabila ingin kaya maka dia harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Lalu apabila anaknya lahir harus dikubur secara hidup-hidup sampai 7 kali berturut-turut," jelas Edy.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat polisi dengan pasal berlapis terhadap tersangka Rudi.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Edy kepada wartawan, Selasa (27/6/2023