Miris! Sejoli Muda di Boyolali Aborsi Lalu Kubur Janin Berusia 4 Bulan

Miris! Sejoli Muda di Boyolali Aborsi Lalu Kubur Janin Berusia 4 Bulan

Jarmaji - detikJateng
Senin, 26 Jun 2023 19:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi bersama anggotanya menunjukkan barang bukti kasus aborsi, Senin (26/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi bersama anggotanya menunjukkan barang bukti kasus aborsi, Senin (26/6/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali mengungkap kasus pengguguran kandungan atau aborsi. Sepasang kekasih telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka S (20) warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, dan M (23) warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Sudah kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Donna mengatakan, S mengandung bukan dari hasil hubungannya dengan M. S mengandung dari hasil hubungannya dengan pacar sebelumnya. Lalu M membantu S menggugurkan kandungan itu dan menguburkan bayinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donna menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengembangan petugas atas temuan penjualan obat keras penggugur kandungan. Setelah ditelusuri, benar ada penjualan obat kepada tersangka.

Petugas terus mengorek keterangan dan mengumpulkan bukti. Akhirnya kedua tersangka mengakui telah melakukan aborsi dengan obat tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka pun ditangkap. Petugas juga menyita cangkul untuk mengubur janin dari kandungan berusia sekitar 4 bulan serta satu tas hitam.

Dijelaskan Donna, sekitar Februari 2023, S meminta M untuk mencarikan obat penggugur kandungan. M lalu menemukan iklan penjualan obat penggugur kandungan di media sosial.

"M membeli sepaket obat penggugur kandungan seharga Rp 1,4 juta," terang Donna.

Setelah obat didapat, pada 6 Februari, M mengajak S bertemu di hotel di Boyolali. Mereka bertemu di Cepogo lalu bersama menuju hotel.

Di hotel, M memberikan obat penggugur kandungan kepada S. Setelah S meminumnya dan tak ada reaksi selama 3 jam, M lalu mengantar S pulang.

"Keesokan harinya (7 Februari), S mengabari M janin yang dikandungnya sudah gugur dan keluar dari rahimnya," imbuh Donna.

Sekitar pukul 07.30 WIB, M ke rumah S. M menjemput kekasihnya itu untuk diajak ke hotel di Boyolali. S dan M ke hotel dengan membawa janin itu.

Di hotel, M memasukkan janin itu ke dalam tas yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam plastik dan membawanya pulang untuk dikubur di sebelah rumahnya.

"Setelah itu M kembali ke hotel menjemput S dan diantarkan pulang," kata Donna.

Kepolisian telah membongkar kuburan janin berusia kandungan 4 bulan itu. "Kita temukan tulang-tulang, ya masih kecil-kecil karena usia kandungannya baru 4 bulan," lanjut dia.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal pasal 77A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. S juga disangkakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan M dikenakan pasal 77A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, 348 KUHP, dan pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.




(dil/sip)


Hide Ads