Penemuan mayat wanita telanjang inisial RL (23) di sawah Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jumat (23/6), bikin geger warga setempat. Berikut lima fakta yang terungkap setelah pembunuhnya, pria inisial AS (23) ditangkap.
1. Pembunuhnya Mantan Pacar
AS adalah mantan pacar yang juga tetangga satu desa dengan korban. Dia ditangkap tim Satreskrim Polresta Cilacap di rumahnya pada Jumat (23/6).
"Ada beberapa jejak yang kita temukan di lapangan. Kita kembangkan dan betul setelah kita geledah rumah ini ada HP korban," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, Sabtu (24/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS membunuh korban dengan tangan kosong di rumahnya, Kamis (23/6) pukul 16.30 WIB. Ia memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga tewas.
"Hubungan korban dengan pelaku awalnya dahulu pacaran. Jadi mungkin pemikiran dari tersangka ini akan menikah dengan dia ternyata tidak," ujar Fannky.
2. Cemburu Ditinggal Tunangan
Fannky menjelaskan, motif pelaku membunuh karena cemburu dengan korban yang telah bertunangan dengan orang lain.
"Motifnya cemburu yang sangat sehingga mengambil tindakan seperti ini," ungkapnya.
AS tinggal di rumah sendirian. Dia membuang mayat korban ke tengah sawah dengan cara menyeretnya sejauh 750 meter saat tengah malam.
3. Perkosa Mayat Korban
AS sempat memperkosa mayat korban di rumahnya, Kamis (23/6) malam. Dia membuang jasad korban ke sawah pada Jumat (24/6) dini hari.
"Seusai membunuh korban sore hari, kemudian dilanjutkan berhubungan intim dengan posisi korban sudah meninggal dunia pada malam harinya," kata Fannky.
"Korban tidak langsung dibuang. Masih menunggu satu hari berikutnya. Karena panik kemudian pelaku membuang ke sawah pada Jumat (23/6) dini hari dan ditutupi lumpur," sambungnya.
4. Dalih Emosi soal Masa Lalu
AS (23) mengaku dendam sehingga tega membunuh korban dan memperkosa mayatnya. "Kecewa karena dia tunangan tanpa kasih kabar. Dendam karena kontak sempat diblokir dia," kata AS di Mapolresta Cilacap, Sabtu (24/6).
AS mengaku tidak berkomunikasi dengan korban selama 5 tahun. Dia mendapat nomor korban dari saudaranya. "Saya punya niatan menikah. Saya cinta sama dia, tapi tidak dapat restu," ujarnya.
Sebelum membunuh, AS sempat ngobrol dengan korban. Dia emosi setelah korban mengungkit masa lalu mereka.
AS tinggal sendiri di rumah. Ayahnya sudah meninggal, ibunya bekerja di Hongkong. "Pernah kerja di pabrik di Madura tapi setahun ini menganggur," jelasnya.
5. Ancaman Penjara 15 Tahun
Selain menangkap AS, polisi mengamankan barang bukti meliputi motor Honda Revo hitam, satu ponsel, jaket, pakaian dalam korban, jilbab hitam, dan cincin kuning.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan diancam penjara 15 tahun," pungkas Fannky.
(dil/dil)