Tim Satreskrim Polresta Cilacap menangkap AS (23) pelaku pembunuh dan pemerkosa RL (23) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi bugil di persawahan Cilacap. AS tidak lain adalah mantan paca korban yang juga tetangga satu desa dengan korban. Ini tampang AS yang begitu biadab membunuh dan memperkosa mayat korban.
Usai ditangkap di rumahnya, AS kemudian dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Cilacap. Saat digiring petugas, AS mengenakan baju tahanan warna biru bertuliskan tahanan krimum terdapat nomor 49 di dada.
Tangan pelaku juga nampak diborgol dan dikawal petugas kepolisian. Pelaku tidak mengenakan alas kaki dan mengenakan celana kolor oranye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raut wajah AS nampak datar dan sesekali menghadap ke bawah. Ia ditangkap polisi setelah membunuh mantan kekasihnya RL dan membuang jasad korban ke area persawahan.
![]() |
Mayat korban sendiri ditemukan dengan kondisi setengahnya tertutup lumpur. Mulai dari bagian perut ke atas. Korban saat itu juga ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Dari laporan tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari barang bukti yang tertinggal kemudian polisi mencurigai satu pelaku yang rumahnya berjarak sekitar 750 meter dari lokasi temuan korban.
Usai diinterogasi AS mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memukul dan menginjak leher korban hingga tak bernyawa. Tak cukup sampai di situ, AS bahkan menyetubuhi mayat korban.
"Seusai membunuh korban pada sore hari di rumah pelaku, kemudian ini dilanjutkan berhubungan intim dengan posisi korban sudah meninggal dunia pada malam harinya," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Fannky, usai melakukan persetubuhan kemudian, pelaku menunggu hingga dinihari untuk membuang jasad korban ke sawah.
"Korban juga tidak langsung dibuang. Masih menunggu satu hari berikutnya, karena panik kemudian pelaku membuang ke sawah pada Jumat (23/6) dinihari dan ditutupi lumpur," terangnya.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu unit ponsel, jaket warna biru dongker, pakaian dalam korban dan jilbab warna hitam serta cincin berwarna kuning.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan diancam penjara 15 tahun," pungkas Fannky.
(apl/apl)