2 Santri Ponpes di Jepara Ditangkap Usai Bacok Pria Pakai Arit

2 Santri Ponpes di Jepara Ditangkap Usai Bacok Pria Pakai Arit

Dian Untoro Aji - detikJateng
Jumat, 23 Jun 2023 20:14 WIB
Polres Jepara menggelar ungkap kasus penganiayaan warga di pondok pesantren di Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).
Polres Jepara menggelar ungkap kasus penganiayaan warga di pondok pesantren di Polres Jepara, Jumat (23/6/2023). Foto: Dok Polres Jepara.
Jepara -

Dua santri di Jepara ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria. Kejadian ini pun berimbas saling lapor antara korban dengan pihak pondok pesantren.

"Dua santri salah satu Ponpes di Bangsri berinisial HM dan BU menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Tohari menjelaskan kejadian tersebut bermula saat istri korban S mengaku diancam oleh santri berinisial BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada Minggu (18/6) lalu. Korban mencari santri yang bernama BU," jelasnya.

"Setelah korban bertemu dengan BU dan terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya," Tohari melanjutkan.

ADVERTISEMENT

S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.

"S berusaha melarikan diri namun tertahan pintu gerbang yang masih terkunci," terang dia.

Dia mengatakan korban S berhasil melompat gerbang namun nahas saat menaiki gerbang, santri BU itu menyabetkan arit ke tubuh korban.

"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," terang Tohari.

Tersangka BU dijerat pasal 351 ayat KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat pasal 351 KHUPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana Jo pasal 56 ke-1 dengan ancaman pidana lima tahun.

Perusakan Ponpes

Dia melanjutkan kejadian ini berimbas saling lapor. Tiga orang MT, MS, dan AS dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.

"Trio kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain, akibatnya pondok pesantren mengalami kerusakan," Tohari melanjutkan.

Selengkapnya baca di halaman selanjutnya....

Dia mengatakan tiga pelaku terduga perusakan pondok pesantren bermula saat mendengar korban S ribut dengan BU di pondok pesantren. Sontak ketiganya pun melempari area pesantren dan merusak pagar.

"Suasana memanas sontak MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren, pagar itu kemudian rusak," ungkap Tohari.

Ketiga tersangka perusakan dikenakan pasal 170 ayat 1 KHUPidana dan atau pasal 460 KHUPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana. Ancaman paling lama 5 tahun.

"Barang bukti diamankan besi, bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis dan knalpot," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads