Buruh Edarkan 5 Kg Ganja di Pekalongan, Ngaku Dipasok dari Aceh

Buruh Edarkan 5 Kg Ganja di Pekalongan, Ngaku Dipasok dari Aceh

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 23 Jun 2023 12:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti ganja di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Kota Pekalongan -

Polisi menangkap pemasok dan pengedar ganja di Kota Pekalongan. Pelaku ditangkap usai memesan 5 kilogram ganja, yang kemudian diedarkan dalam paketan kecil.

Pelaku berinisial NR (31), seorang buruh warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan satu pelaku lainnya, yang mengaku mendapatkan ganja dari NR, Kamis (15/6) lalu.

Pemuda bertato ini dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023). Di hadapan awak media, NR mengaku sudah dua kali melakukan order ganja kering dari Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat dari Aceh. Sebelum ini pesan 3 Kg, dikirim oleh jasa pengiriman. Terus kedua ganja 2 Kg. Satu kilogram sepuluh juta," kata NR.

NR menyebut membeli ganja bukan dengan uangnya sendiri. NR mengaku disponsori seseorang, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

ADVERTISEMENT

"Bukan yang saya. Ada Bos. Saya hanya menerima dan menjual," katanya.

Untuk mengelabui pihak jasa pengiriman barang, ganja berkilo-kilo tersebut diletakkan di dalam sebuah paralon berdiameter cukup besar, yang dicatat sebagai peralatan WiFi.

Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno mengungkapkan semua paket ganja kering diakui pelaku dari Aceh.

"Kita masih kembangkan dan dalami. Kita amankan NR di rumahnya dan kita periksa, kita dapati barang bukti 1,8 Kg di dalam paralon, kita juga mengamankan 20 paket ganja dengan berat 83 gram," ungkapnya.

Menurut Budi Prayitno, dari pengakuan pelaku, telah dua kali menerima kiriman ganja yang di dalam pipa paralon sebanyak dua kali.

"Dua kali melalui jasa pengiriman barang. Ganja dikamuflase di dalam tabung paralon dengan alasan alat untuk WiFi. Pengiriman pertama 3 kg dan kedua 2 kg. Di pengiriman pertama telah habis, sedangkan pengiriman kedua sisa 1,8 kg," ucapnya.

Ganja itu kemudian diedarkan oleh pelaku. Pelaku menggunakan model transaksi melalui ponsel. Ganja itu dikemas dalam paketan kecil yang dijual antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Kita masih dalami ini dan terus akan ungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Pekalongan," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, NT dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(aku/apl)


Hide Ads