Seorang pria berinisial AS (56) tega menganiaya anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS pun kini ditangkap dan ditahan di Polresta Pati.
"Terkait kasus kekerasan terhadap anak ya, untuk tadi malam (Rabu) sudah kita amankan, untuk pelaku inisial AS," kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, polisi memperoleh laporan mengenai kekerasan terhadap anak itu dari keluarga. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, pelaku penganiayaan terhadap bocah tersebut adalah ayahnya sendiri. Polisi lantas melakukan penangkapan dan penahanan.
"Pelaku adalah ayah korban dan untuk ibu korban atau istri pelaku sedang merantau di luar negeri," kata Onkoseno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku kesulitan mengendalikan emosinya saat sedang kesal.
"Motifnya karena tidak bisa mengendalikan emosi," kata dia.
AS saat ini telah menjadi tersangka dan menjalani penahanan. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami memproses hukum untuk pelaku, kami kenakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan untuk saat ini pelaku sedang kami tahan di Polresta Pati, ancaman sekitar di atas lima tahun penjara," tegas Onkoseno.
(ahr/rih)