Kasus kecelakaan remaja inisial K (15), pengendara motor Yamaha R25 yang menyebabkan pemotor Vito Raditya (18) tewas, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Upaya diversi yang dilakukan sebelumnya tak membuahkan hasil.
Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama mengatakan K (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan keluarga korban sudah dipertemukan untuk upaya diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak.
"Diversi tidak ada kata sepakat. Prosesnya lanjut. Kami limpahkan perkara ke pengadilan dan tunggu jadwal sidang," kata Rizky di kantornya, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini K tidak ditahan karena statusnya ABH atau masih di bawah umur. Namun, K dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Di pengadilan, kasus tersebut sudah terdaftar dengan nomor 6/pid.sus anak/2023/PN Smg.
"Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ABH tidak ditahan karena ancamannya dalam kasus ini enam tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu pengendara yang terlibat kecelakaan, Vito Raditya (18) berboncengan dengan M mengendarai motor Yamaha Jupiter. Sedangkan K dan T berboncengan naik motor Yamaha R25.
Terlihat dalam rekaman kamera CCTV, motor Jupiter itu tersambar R25 dengan cukup keras. Usai kejadian, Vito dirawat intensif di RSUP dr Kariadi Semarang karena luka parah dan kritis. Vito kemudian meninggal dunia pada 20 Maret 2023.
(dil/ams)