Lagi! Polda Jateng Tangkap 13 Tersangka TPPO, Total Kini 46 Orang

Lagi! Polda Jateng Tangkap 13 Tersangka TPPO, Total Kini 46 Orang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 21 Jun 2023 12:36 WIB
13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023).
13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Polda Jateng kembali menangkap 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan demikian, dalam dua pekan ini jumlah tersangka TPPO yang ditangkap Polda Jateng ada 46 orang dan total korbannya mencapai 1.337 orang.

"Pada pekan kedua (terbentuknya Satgas TPPO) ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32," kata Wakapolda Jateng yang juga Ketua Satgas TPPO, Brigjen Abioso Seno Aji saat jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (21/6/2023).

Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abi meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan," jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengungkapkan dari 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin.

ADVERTISEMENT

"16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri," ungkap Johanson.

Dia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.

"Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap 26 kasus TPPO yang menyeret 33 tersangka.

"Satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah," kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (12/6).

Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers. Para tersangka berasal dari Kabupaten Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Pati, Banyumas, Tegal, Banjarnegara, dan Kota Magelang.

Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.

Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korbannya ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.




(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads