Komplotan pembobol kotak infak berhasil ditangkap di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mirisnya, para pelaku masih berusia anak baru gede (ABG).
"Iya benar kami telah menangkap tiga orang pelaku pencurian kotak infak yang beraksi di Kulon Progo. Para pelaku ini masih kategori anak-anak," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (21/6).
Salah satu pelaku bahkan masih berusia 13 tahun. Sedangkan dua lainnya usia 15 tahun. Adapun untuk pelaku usia 13 dan 15 tinggal di wilayah Girimulyo. Satu pelaku lagi yang berusia 15 berasal dari Kaligesing, Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan ini ditangkap usai mencuri uang Rp 2 juta dari kotak infak milik masjid Al-Fadhilah di Dusun Bantar Wetan, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Senin (19/6) lalu. Sempat buron, ketiganya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (20/6).
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari Polsek Sentolo, di mana anggota kami menemukan petunjuk berupa ponsel milik salah satu pelaku yang tertinggal di TKP. Dari petunjuk tersebut akhirnya identitas pelaku dapat diketahui untuk selanjutnya bisa diamankan," jelas Novi.
Novi menjelaskan dari keterangan para pelaku, aksi pencurian ini telah direncanakan. Sebab pelaku sudah menyiapkan tang dari rumah yang digunakan untuk mencongkel kotak infak incarannya.
"Jadi mereka bertiga secara bersama-sama melakukan pencurian uang kotak infak dengan mencokel kotak infak menggunakan tang. Setelah itu kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AB 5828 UU dengan berboncengan tiga," terangnya.
Hasil pencurian tersebut, lanjut Novi, kemudian dibagi tiga. Polisi sendiri telah mengamankan uang curian yang tersisa sebesar Rp 1.219.000 sebagai barang bukti.
"Pada saat penangkapan dari ketiga pelaku dapat diamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 1.219.000, selanjutnya para pelaku dimintai keterangan guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Novi mengatakan untuk sementara pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih kategori anak-anak. Meski begitu, pemeriksaan tetap berlanjut dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak dan Pekerja Sosial (Peksos) guna mengetahui ada tidaknya sasaran pencurian lain yang pernah dilakukan oleh komplotan ini.
"Pelaku tidak ditahan dan kami telah menyerahkan pelaku anak kepada orang tua. Adapun dari unit Reskrim Polsek Sentolo berkoordinasi dengan Bapas, LPA dan Peksos dalam rangka pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku anak dan proses sidik," ujarnya.
(aku/sip)