Dewas Ungkap Praktik Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Nasional

Dewas Ungkap Praktik Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 16:29 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK. Foto: Andika Prasetya/detikcom.
Solo -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rutan KPK. Nilai pungli yang terjadi bahkan disebut mencapai Rp 4 miliar.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Dia menambahkan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Albertina juga menyampaikan, jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jumlah itu tak menutup kemungkinan bisa bertambah. Albertina mengatakan Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan," ucapnya.

"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," sambung Albertina.




(apl/ahr)


Hide Ads