Sopir bus mini yang mengangkut rombongan tilik bayi dan mengalami kecelakaan maut di kawasan Gunung Pegat, Kabupaten Wonogiri, pada November 2022 telah selesai menjalani sidang. Sopir itu divonis hukuman empat tahun penjara.
Seperti diketahui, bus rombongan tilik bayi dari Dusun Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi itu kecelakaan di Dusun Kepuh kulon, Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, pada Senin (21/11/2022) pada pukul 20.30 WIB.
Akibat kecelakaan itu, delapan penumpang bus tewas. Adapun total penumpang bus yang dikemudikan Wantiyo (44), warga Bendungan, Desa Kulurejo, itu sebanyak 36 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tim JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Wonogiri telah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang atas nama terdakwa Wantiyo (sopir bus mini)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 12/Pid.Sus/2023/PN Wonogiri, 21 Maret 2023. Sebelumnya, jaksa Kejari Wonogiri membacakan surat tuntutan pada 8 Maret 2023.
Dalam tuntutan itu, jaksa menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Wantiyo. Namun pada 21 Maret 2023, Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Wantiyo empat tahun penjara. Kemudian jaksa dan terdakwa menyatakan banding.
Porman mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Wantiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dinyatakan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Perbuatan terdakwa itu, kata Porman, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa divonis 4 tahun penjara," kata Porman.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 2 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"JPU Kejaksaan Negeri Wonogiri dan terdakwa menyatakan menerima Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang," ujar Porman.
Petikan putusan itu juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Wantiyo. Terakhir, putusan itu menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
(dil/dil)