Tak Banding, Dhio Pembunuh Sekeluarga Magelang Terima Vonis Bui Seumur Hidup

Tak Banding, Dhio Pembunuh Sekeluarga Magelang Terima Vonis Bui Seumur Hidup

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 15 Jun 2023 18:21 WIB
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa dijatuhi hukuman seumur hidup di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).
Terdakwa pembunuhan sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Mungkid, Kamis (8/6/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Dhio Daffa Syadilla (22) yang membunuh ayah, ibu, dan kakaknya di Magelang dengan racun divonis penjara seumur hidup. Sempat terpikir untuk banding, Dhio akhirnya menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid itu.

"Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan. Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia (Dhio) menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima," kata penasihat hukum Dhio, Satria Budi melalui voice note kepada detikJateng, Kamis (15/6/2023).

"Jadi alasan dia (Dhio) pengin mempertanggungjawabkan apa yang telah dia jalani atau lakukan dalam pembunuhan. Dia menyatakan menerima," tegas Satria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6) pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit memberikan waktu kepada Dhio selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas vonis.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Harmiko menyatakan banding atas vonis terhadap Dhio.

"Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa," kata Toto, yang juga Kasi Pidum Kejari Kabupaten Magelang.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar mobil Toyota Yaris yang menjadi salah satu barang bukti agar dirampas negara. Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mobil tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Mungkid, Magelang, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) yang membunuh ayahnya, ibunya dan kakaknya dengan cara diracun. Atas vonis tersebut, terdakwa Dhio melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6) lalu.

"Menjatuhkan pidana dalam perkara Dhio Daffa Syadilla oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim menambahkan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri. Saat putusan dibacakan, Dhio mendengarkannya sambil berdiri. Dia terlihat menundukkan kepala dan memejamkan matanya.




(rih/aku)


Hide Ads