Tambang Pasir Ilegal di Tlogowatu Klaten Digerebek Polda, Ekskavator Disita

Tambang Pasir Ilegal di Tlogowatu Klaten Digerebek Polda, Ekskavator Disita

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 11:46 WIB
Barang bukti penambangan pasir ilegal berupa ekskavator yang diamankan di Mapolres Klaten, Selasa (14/6/2023).
Barang bukti penambangan pasir ilegal berupa ekskavator yang diamankan di Mapolres Klaten, Selasa (14/6/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Polda Jateng menggerebek lokasi tambang ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Hasilnya, satu unit ekskavator disita dan dititipkan di Mapolres Klaten.

"Betul (digerebek), tapi oleh Polda. BB (barang bukti) dititipkan di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi kepada detikJateng, Rabu (14/6/2023) siang.

Lanang Teguh mengatakan, informasinya penggerebekan itu dilakukan pada tanggal 8 atau 9 Juni lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya satu unit (ekskavator sebagai barang bukti). Untuk itu (saksi dan tersangka) kita tidak menangani, tidak ada di Polres," ujar Lanang.

Pantauan detikJateng di Mapolres Klaten, satu unit alat berat merek Cobelco warna hijau tosca itu berada di halaman parkir. Pada alat berat tersebut masih menempel sisa-sisa tanah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penindakan oleh Dirkrimsus Polda Jateng. Iqbal mengatakan di TKP sebelumnya pernah dilakukan proses hukum Bareskrim Polri pada Februari lalu.

"Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal, namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi," kata Iqbal melalui pesan tertulis saat dimintai konfirmasi detikJateng.

Di lokasi, jelas Iqbal, ditemukan aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat warna hijau tosca. Saat ditanyakan dokumen perizinannya, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan.

"Ditanyakan dokumen perizinannya tidak bisa menunjukkan. Satu terduga pelakunya berinisial R warga Trayu, Desa Kendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten," lanjut Iqbal.

Modus operandinya, terang Iqbal, R diminta pemilik lahan untuk melakukan reklamasi lahan tersebut. Namun, selain melakukan reklamasi juga dilakukan pengerukan alias penambangan pasir curah untuk dijual.

"Pasir itu dijual Rp 300 ribu per rit. Pengerukan sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023) dan penyidik memproses hukum dengan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Iqbal.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads