Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Waldi alias Ibol (30), ditangkap polisi setelah membakar dua unit truk dan satu mobil Honda Brio. Pelaku nekat melakukan aksinya karena emosi tidak diberi uang Rp 3.000 oleh si pemilik truk dan mobil tersebut.
Dilansir detikSulsel, kasus ini bermula saat pelaku meminta uang ke sopir truk di jalan Bala Lompo, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Selasa (6/6). Karena sopir truk itu menolak memberikan uang, pelaku pun emosi. Malamnya, pelaku nekat membakar truk milik sopir itu.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menjelaskan, pelaku awalnya hanya membakar tali yang berada di truk itu. Namun, apinya merembet sehingga membakar truk itu dan menyambar ke satu truk lain dan satu mobil yang diparkir di sampingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya meminta uang sama supir salah satu truk itu, nggak dikasih dia merasa kecewa. Malamnya dia beraksi, dibakarnya lah talinya itu. Awalnya talinya aja yang dibakar, tahu-tahu merembes sampai ke semuanya, truk dua, satu Brio," kata AKP Yudi Frianto saat diminta konfirmasi detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
Aksi nekat pelaku pembakaran truk itu terekam kamera CCTV di lokasi. Walhasil, polisi dapat segera menangkapnya. "Ditangkap hari itu juga," terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, Yudi mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 540 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Yudi.
(dil/sip)