Sumbu Pendek Bang Jago Makassar Bakar 3 Mobil gegara Tak Diberi Uang Rp 3.000

Kota Makassar

Sumbu Pendek Bang Jago Makassar Bakar 3 Mobil gegara Tak Diberi Uang Rp 3.000

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 14 Jun 2023 08:30 WIB
3 Mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibakar oleh seorang pria bernama Waldi Ibol lantaran tidak diberi uang Rp 3.000.
3 Mobil di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) dibakar oleh seorang pria bernama Waldi Ibol lantaran tidak diberi uang Rp 3.000. Foto: Dok. Istimewa
Makassar -

Pria bernama Waldi Alias Ibol (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) seketika tersulut emosi karena tidak diberi uang sebesar Rp 3.000 oleh salah seorang pemilik mobil. Tanpa berpikir panjang, Waldi pun membakar tiga unit mobil sekaligus.

Kasus ini berawal saat pelaku meminta uang ke salah satu sopir truk di jalan Bala Lompo, Kecamatan Wajo, Makassar, Selasa (6/6) lalu. Akan tetapi sopir yang bersangkutan menolak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

Waldi yang tidak mendapatkan apa yang diinginkan dari sopir itu lantas naik pitam. Karena tersinggung, pelaku kemudian melancarkan aksinya di malam hari dengan membakar mobil truk milik sopir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan pelaku awalnya hanya membakar tali yang berada di truk itu. Namun karena merembes membuat truk tersebut terbakar hingga merembes ke 2 unit mobil lainnya yang berada di sampingnya.

"Awalnya meminta uang sama supir salah satu truk itu, nggak dikasih dia merasa kecewa, malamnya dia beraksi dibakarnya lah talinya itu. Awalnya talinya aja yang dibakar, tau-tau merembes sampai ke semuanya truk 2, 1 Brio," kata AKP Yudi Frianto dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

Namun aksi Waldi terekam CCTV di lokasi. Alhasil dirinya diringkus polisi tak lama setelah melakukan pembakaran 3 unit mobil tersebut.

"Ditangkap hari itu juga," terangnya.

AKP Yudi menyebutkan karena kelakuan pelaku tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 540 juta. Waldi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman bui paling lama 12 tahun.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.




(afs/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads