Modus Wanita Kebumen Pelaku Perdagangan Orang Perdaya 25 Korban

Modus Wanita Kebumen Pelaku Perdagangan Orang Perdaya 25 Korban

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 14 Jun 2023 09:23 WIB
Polres Kebumen pers rilis tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/6/2023).
Polres Kebumen pers rilis tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/6/2023). Foto: dok. Polres Kebumen
Solo -

Wanita asal Kabupaten Kebumen, Siti Tuwiyah (38) diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, dia mengirim tenaga kerja ke luar negeri lewat jalur ilegal. Begini modusnya dalam memperdayai 25 korban.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan korban sebanyak 25 orang itu berasal dari Kebumen, Banyumas, dan Cilacap. "Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah," kata Burhanuddin saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Syaratnya, mereka harus menyetor uang Rp 120 juta untuk mengurus persyaratan pada sekitar Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima setoran uang itu, tersangka asal Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, itu tak kunjung memberangkatkan para korban. Walhasil dia dilaporkan ke Polres Kebumen.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang setoran korban untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang dijanjikan bisa berangkat kerja ke Jepang pada April 2023 itu pun gigit jari.

ADVERTISEMENT

"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," ungkap Burhanuddin.

Dihadirkan di pers rilis, Siti mengaku bisa memberangkatkan TKI lantaran ia merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatkan sejumlah orang bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.

"Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata Siti, kemarin.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan struk bukti transfer serta paspor. Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kebumen. Dia dijerat Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penanganan kasus TPPO oleh Polres Kebumen ini diapresiasi Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Dia mengimbau warganya agar tak mudah tergiur oleh iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri secara ilegal.




(dil/dil)


Hide Ads