Artis Jessica Iskandar alias Jedar meminta Polda Bali agar mengembalikan mobil Toyota Alphard berpelat B 73 DAR yang diklaim miliknya. Mobil itu saat ini terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Merespons hal itu, Polda Bali menyarankan Jedar untuk melakukan gugatan perdata.
"Langsung ajukan perdata, ditetapkan persidangan sampai putusan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada detikBali, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apa pun putusan pengadilan nanti, pihak kepolisian pasti akan mematuhinya.
"Dan seandainya putusan itu menguntungkan si Jedar, kami akan patuhi," jelasnya.
Duduk Perkara
Jedar saat ini tercatat sebagai saksi atas kasus pelaporan pria bernama Komang Suardika alias Komang Jegir di Ditreskrimum Polda Bali. Jegir melaporkan pria bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil.
Jegir awalnya membeli sebanyak enam unit mobil mewah dari Steven. Dari pembelian mobil tersebut, empat di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sementara dua mobil sisanya, termasuk Toyota Alphard B 73 DAR, dilengkapi dengan surat-surat asli.
Setelah dibeli, Toyota Alphard B 73 DAR dipinjamkan lagi oleh Jegir kepada Steven untuk usaha rental. Namun, mobil Toyota Alphard B 73 DAR yang dipinjamkan Jegir tidak kunjung dikembalikan oleh Steven. Karena itu, Jegir melapor ke Polda Bali.
Endang menegaskan bahwa Jegir membeli mobil Toyota Alphard B 73 DAR dari Steven dilengkapi dengan surat-surat asli, baik surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta faktur kendaraan. Jegir juga memiliki kuitansi pembelian dan bukti transfer kepada Steven.
Endang pun menyarankan agar Jedar menempuh upaya hukum lain untuk menentukan kepemilikan yang sah dari objek yang diperkarakan. Endang beralasan Polda Bali tidak bisa memberikan mobil itu kepada Jedar lantaran surat-surat asli dipegang oleh Jegir.
"Nah ini posisi BPKB kan ada di Jegir dan dia bisa menunjukkan kuitansi pembelian (dan) bukti transfer kepada Christopher. Tapi kan kalau seandainya dia (Jedar) meragukan (proses pembelian) itu, (maka harus) melalui mekanisme perdata," tegas Endang.
Sebelumnya, Jedar menyentil Kapolda Bali melalui unggahan Instagram, Rabu (7/6) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Istri Vincent Verhaag itu mempertanyakan durasi penahanan mobil Toyota Alphard bercat hitam itu.
(rih/ahr)