Perkosa Siswi SMA, Polisi di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Regional

Perkosa Siswi SMA, Polisi di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Tim detikBali - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 19:38 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Solo -

Seorang siswi SMA di Labuan Bajo diduga menjadi korban perkosaan oleh seorang polisi di Polres Manggarai Barat. Saat ini polisi itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan dikutip dari detikBali, Senin (12/6/2023).

Menurut Ridwan, pelaku berinisial SR itu dijerat menggunakan UU tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ridwan.

Dilansir detikBali, kasus perkosaan itu bermula saat korban yang bernama S lari dari sebuah asrama di Labuan Bajo. Hal itu membuat ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, lantas mencarinya.

ADVERTISEMENT

Saat dalam pencarian, ayahnya kemudian bertemu dengan polisi SR yang membantunya untuk mencari S. Mereka kemudian berhasil menemukan siswi berusia 16 tahun itu.

SR pada awalnya berbaik hati dan menawarkan diri untuk mengurus S. Ayah S yang percaya kemudian pulang kembali ke rumahnya.

SR lantas mencarikan sebuah kos untuk korban di Labuan Bajo. Di kos tersebut ternyata SR justru memperkosa S pada 9 April lalu.

Usai pemerkosaan itu, SR lantas mengantar S pulang ke rumah ayahnya. Di perjalanan, siswi SMA itu sempat diancam agar tidak mengatakan soal pemerkosaan itu.

Pada akhir April, S lantas melaporkan perbuatan SR tersebut ke polisi. Setelah lebih dari sebulan, polisi lantas menetapkan SR sebagai tersangka.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads