Emak-emak Tega Jambret Kalung Emas Bocah Lagi Jajan di Warung

Emak-emak Tega Jambret Kalung Emas Bocah Lagi Jajan di Warung

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 11:50 WIB
Emak-emak penjambret kalung emas di Wonogiri saat diperiksa polisi. Foto diunggah Senin (12/6/2023).
Emak-emak penjambret kalung emas di Wonogiri saat diperiksa polisi (Foto: dok. Polres Wonogiri)
Wonogiri -

Seorang emak-emak di Wonogiri tega menjambret seorang balita. Pelaku mengambil kalung emas seberat nyaris 3 gram yang dipakai balita tersebut.

"Kejadiannya (penjambretan) kemarin (Minggu), sekitar pukul 12.30 WIB. Untuk pemeriksaan pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (12/6/2023).

Anom mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Dusun Sumber Desa Pare, Kecamatan Selogiri. Dia menyebut pelaku berinisial YE (34) adalah ibu rumah tangga asal Desa Purworejo Kecamatan Wonogiri Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan korban adalah M (4) warga Desa Pare, Selogiri. Peristiwa itu bermula saat emak-emak itu menawarkan dagangannya berupa kacamata ke pemilik warung. Lalu korban balita datang untuk jajan di warung tersebut.

"Setelah itu korban datang ke warung untuk membeli jajanan. Saat itu pelaku masih duduk-duduk di depan warung. Kemudian pelaku memanggil korban, setelah korban mendekat, pelaku langsung menarik kalung emas di leher korban hingga putus," terang Anom.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, balita itu pulang sambil menangis. Setibanya di rumah, korban melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Mendengar itu, orang tua korban lalu mendatangi warung tersebut.

"Kebetulan pelaku masih berada di warung. Kemudian pelaku diinterogasi oleh orang tua korban. Kalung emas yang dirampas oleh pelaku dibuang di bawah kolong motornya," ungkapnya.

Emak-emak pengendara motor Yamaha NMAX AD 2381 LI itu lalu diamankan di rumah pemilik warung. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Selogiri.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 2,9 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan surat-surat atas nama pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak ekonomi," terang Anom.

Atas perbuatannya itu Pelaku dijerat dengan Pasal 365(1) jo 362 KUHP. Adapun ancamannya pidana paling lama hingga 12 tahun penjara.




(ams/sip)


Hide Ads