Komplotan Spesialis Ganjal ATM Dibekuk di Jogja, Salah Satunya Ngaku Wartawan

Komplotan Spesialis Ganjal ATM Dibekuk di Jogja, Salah Satunya Ngaku Wartawan

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 09 Jun 2023 15:45 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (9/6/2023).
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (9/6/2023). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJateng.
Yogyakarta -

Polresta Jogja berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal kartu ATM. Salah satu dari ketiganya masih berstatus sebagai wartawan aktif.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke kepolisian, jika saldo di rekeningnya raib setelah sebelumnya kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM.

"Kronologis kejadian terjadi pada tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB tepatnya ada di ATM Center depan Taman Pintar wilayah Gondomanan," ujar Archye dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian korban mencoba memasukkan (kartu) ATM-nya ke mesin ATM. Pada saat itu terjadi kendala di mana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh, dan tidak bisa dicabut," lanjutnya.

Setelahnya, terang Archye, datang salah satu pelaku dan menawarkan diri untuk membantu korban. Pada saat itu lah korban terbujuk untuk memencet nomor PIN ATM-nya.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban pulang, pelaku yang sudah menghafalkan PIN korban, kemudian mengambil kartu ATM korban yang tersangkut di mesin ATM dengan cara mencongkel. Lalu menguras habis saldo milik korban.

"Kemudian setelah kejadian tersebut korban pulang ternyata pada saat mengurus ATM nya untuk mengganti, untuk saldo rekening yang ada di dalam yang ada di rekening tersebut sudah habis terkuras," jelas Archye.

"Kurang lebih 30 juta rupiah. Jadi uang yang ada di ATM korban langsung dikuras oleh pelaku," imbuhnya.

Polisi kemudian meringkus ketiga pelaku pada 30 Mei 2023 pukul 22.30 WIB di Sleman. Ketiganya yaitu S (51) yang berperan membantu korban, M (48) berperan sebagai pengganjal ATM, dan JA (30) sebagai sopir dan pengawas keadaan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, komplotan tersebut merupakan spesialis ganjal ATM yang telah melancarkan aksinya di beberapa provinsi di pulau Jawa.

"Pelaku inisial S (51) juga pernah melakukan kejahatan yang sama dan residivis untuk perkara skimming ada di wilayah Polres Sukoharjo pada tahun 2018 dan Polres Ngawi pada tahun 2020," ujar Archye.

Selain itu, menurut Archye, diketahui bahwa pelaku M (48) warga Lampung merupakan wartawan aktif di salah media lokal di Lampung, Globalnews. M disinyalir menjadi otak dari tindak pidana ini.

"Iya orang Lampung, (profesi) wartawan, (media) online, Globalnews. Wartawan masih aktif," ujar pelaku M dalam jumpa pers.

M mengaku mengetahui cara menjalankan tindakan curat dengan modus ganjal Kartu ATM ini dari pengalamannya saat mengikuti jumpa pers kasus serupa. Hasil dari tindak kejahatannya ini ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kalau dulu saya pernah ngerilis juga dulu. Iya (melihat pers rilis kasus serupa)," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(apl/ahr)


Hide Ads