3 Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap

3 Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 05 Jun 2023 20:02 WIB
Solo -

KPK menahan tiga pejabat Pemkab Pemalang terkait kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga pejabat itu termasuk dalam daftar tujuh tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023), dikutip dari detikNews.

Asep mengatakan, tiga pejabat Pemkab Pemalang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menerangkan, penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum dalam persidangan Mukti Agung.

"KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan," ujar Asep.

ADVERTISEMENT

7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang

Dilansir detikNews, berikut daftar 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:

1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang)

(dil/aku)


Hide Ads