Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil di Pekalongan Diringkus, 1 Buron

Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil di Pekalongan Diringkus, 1 Buron

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 05 Jun 2023 18:48 WIB
Pelaku pencurian modus pecah kaca saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan, Senin (5/6/2023).
Pelaku pencurian modus pecah kaca saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan, Senin (5/6/2023). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pekalongan -

Polisi menangkap pencuri spesialis pecah kaca mobil di Pekalongan. Pelaku yang merupakan mantan kernet bus ini ditangkap usai tiga kali beraksi dengan modus serupa.

Penangkapan pelaku ini atas laporan pencurian di tempat parkir Kantor Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Mei lalu. Dengan modus pecah kaca mobil, pelaku yang terdiri dari 2 orang dapat menggasak barang di dalamnya.

Pelak yakni Slamet Suprayitno (43), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan, ditangkap saat bersembunyi di Brebes. Slamet mengaku sudah 3 kali mencuri dengan modus pecah kaca mobil dengan alat pemecah kaca yang didapatkannya saat bekerja sebagai kernet bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tiga kali ini. Saya dapat alat pemecah kaca saat saya bekerja sebagai kernet bus. Saya ambil pemecah kacanya," kata Slamet di Mapolres Pekalongan, Senin (5/6/2023).

Slamet tak sendirian dalam melakukan aksinya. Ia bersama UD (40) warga Tirto yang kini tengah buron.

ADVERTISEMENT

Dari tiga aksinya di wilayah Pekalongan, satu aksinya tidak membuahkan hasil karena mobil sasarannya tidak berisi barang berharga.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan pelaku merupakan spesialis pecah kaca mobil yang kemudian mencuri barang-barang berharga di dalam mobil yang diparkir.

"Ada barang hasil curian mereka yang sudah dijual, yakni iPad. Pelaku ini hanya mengincar mobil yang terparkir, tidak mereka buntuti. Aksi pencurian dilakukan secara acak atau ketika ada kesempatan," jelasnya.

Saat melihat mobil yang terparkir dan dalam kondisi sepi orang, keduanya mulai beraksi.

"Ketika dirasakan aman, Slamet yang menjadi eksekutor langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, diketahui pelaku pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi. Di antaranya di Kecamatan Tirto, lalu di Kelurahan Pekuncen, Wiradesa, dan di Desa Kauman, Wiradesa.

"Dengan tindakan ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads