Perkosaan 17 Anak di Sleman Terungkap dari HP, Satpol PP Akan Razia ke Sekolah

Perkosaan 17 Anak di Sleman Terungkap dari HP, Satpol PP Akan Razia ke Sekolah

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 17:36 WIB
satpol pp bersihkan PKL, ilustrasi satpol PP
Ilustrasi satpol PP. Foto: ifah/detikcom
Yogyakarta -

Kasus 17 anak yang jadi korban perkosaan di Sleman terungkap setelah guru di salah satu sekolah di Sleman mengecek ponsel siswinya yang sering bolos. Hal itu membuat Satpol PP akan melakukan razia ke sekolah lagi.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, melalui program Satpol PP Go To School pihaknya sempat melakukan razia rutin ke sekolah-sekolah yang diduga berpotensi melakukan kejahatan jalanan pada 2020. Kegiatan itu terhenti saat pandemi COVID-19.

Menurut Noviar, razia saat itu menyasar sekolah-sekolah yang sebagian siswanya diduga terlibat dalam geng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masuk memeriksa tasnya, HP, jok motornya. Dari 2020 kita lakukan itu," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dalam razia tersebut, Noviar mengungkapkan pihaknya pernah menemukan barang yang tak sepatutnya dibawa siswa, terutama saat di sekolah.

ADVERTISEMENT

"Kami periksa tasnya, apakah ada alat kontrasepsi yang dibawa anak-anak itu, apa ada yang bawa rokok, bawa narkoba," ungkap Noviar.

"Selama ini ada (temuan alat kontrasepsi) sih, cuma kami kan pembinaannya ke guru BP dulu. Kan ada guru BP, Kepala sekolah, kami serahkan dia lakukan pembinaan ke yang bersangkutan," imbuhnya.

Dengan terungkapnya kasus perkosaan belasan anak di Sleman, Noviar mengatakan razia akan kembali digencarkan. Dia menargetkan ada dua kali razia dalam seminggu.

"Kami masuk pada jam istirahat, supaya tidak mengganggu jam pelajaran," jelasnya.

Satpol PP mengaku telah mendata sekolah yang disinyalir masih ada geng-geng siswa. "Sebetulnya ada 117 geng di DIY ini, nah itu yang kami masuki, geng yang berbasis sekolah," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan razia di dalam satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017. Meski begitu, razia harus dilakukan secara humanis.

"Razia terhadap barang-barang yang dibawa siswa itu sebenarnya ada ketentuannya, diatur dalam Perda No 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Di dalamnya ada ketertiban pendidikan. Dengan cara-cara yang humanis, bukan terus kita membuka semena-mena," ujar Didik kepada wartawan di Komplek Kepatihan, Rabu (31/5).

Sebelumnya diberitakan, 17 anak menjadi korban perkosaan yang dilakukan BM (54) warga Bantul. Predator seks ini melakukan perbuatannya di sebuah apartemen di Sleman sejak Juli 2022 hingga Januari 2023.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada awal tahun 2023. Dari jumlah korban 17 anak tersebut, ada yang masih bersekolah dan ada yang tidak bersekolah. Usia korban antara 13 tahun hingga 17 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah seorang guru memeriksa ponsel siswa siswi yang sering membolos. Dari pemeriksaan itu kemudian ditemukan grup chat yang berisi foto telanjang korban.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads