Yono Mutilasi Pria Bertato Naga, Dalih Sering Dimarahi Usai Pinjam Motor

Yono Mutilasi Pria Bertato Naga, Dalih Sering Dimarahi Usai Pinjam Motor

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 13:20 WIB
Yono pelaku mutilasi Rohmad alias Madun.
Yono pelaku mutilasi Rohmadi alias Madun. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Sukoharjo - Suyono alias Yono (50) warga Solo, pembunuh sekaligus pemutilasi pria bertato naga, Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, mengaku dendam kepada korban. Salah satunya soal urusan meminjam motor.

"Pengakuan yang bersangkutan, pinjam motor tidak dipinjami," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

"Kedua, ada motif asmara itu. Korban sendiri punya cewek, mau dilamar nggak mau," imbuh Luthfi.

Untuk diketahui, motor milik korban itu diketahui atas nama pelaku. Sebab korban membeli motor tersebut menggunakan KTP pelaku.

Namun, Kapolda menyebut hal itu tidak ada kaitannya dalam motif pembunuhan tersebut. Sebab motor itu sudah lunas.

"Tidak ada kaitannya kredit motor, karena motornya sudah lunas," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menambahkan, korban disebut sering memarahi pelaku karena urusan motor. Selain itu, pelaku juga punya motif menguasai motor korban karena dia memiliki utang ke orang lain.

"Intinya pelaku sering meminjam motor, nggak diisi bensinnya, (korban) nesu (marah). Korban sering muring-muring (marah-marah), membuat pelaku jengkel. Dan tersangka punya utang ke orang lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Yono membunuh korban di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB. Namun, pelaku telah menyiapkan aksinya pada Rabu (17/5).

"Pada hari Rabu, pelaku yang muncul niatan menghabisi nyawa korban karena dendam dan ingin menguasai barangnya. Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).

Pada Kamis (18/5), pelaku sempat meminjam sepeda motor matic milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk pakaian laundry. Namun, plastik itu ternyata dipersiapkan pelaku untuk membungkus jasad korban.

Setelah korban sudah tidak bernyawa, timbul niat pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Sebab, pelaku pada saat itu kesulitan untuk membawa tubuh korban.

Tubuh korban kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke empat kantong plastik lalu dibuang di tempat terpisah.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


(dil/apl)


Hide Ads