Pemutilasi Pria Bertato Naga Rekan Kerja Korban, Dieksekusi di Toko Mebel

Pemutilasi Pria Bertato Naga Rekan Kerja Korban, Dieksekusi di Toko Mebel

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 12:13 WIB
Rilis kasus mutilasi pria bertato naga di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Rilis kasus mutilasi pria bertato naga di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Sukoharjo -

Suyono alias Yono (50) warga Solo, pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap pria bertato naga, R (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap polisi. Pelaku merupakan rekan kerja korban sendiri.

Dalam keterangan yang diterima detikJateng, pelaku adalah rekan korban. Pelaku melakukan aksi pembunuhan itu di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB.

"Pelaku (beraksi) sendiri," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi menyebut pelaku membunuh korban lantaran sakit hati. Pelaku juga ingin menguasai sepeda motor korban.

"Motifnya pelaku merasa kesal dan sakit hati kepada korban. Selain itu dia juga ingin menguasai barang milik korban," kata Luthfi.

ADVERTISEMENT

Dalam rilis tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah alat bukti seperti pisau, potongan pipa besi, sepeda motor, dan pakaian.

"Pelaku diamankan pada hari Minggu (28/5) di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo," ujarnya.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, nampak kedua kaki pelaku diperban. Pelaku harus digendong saat keluar dari mobil tahanan. Pelaku juga duduk di kursi roda.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.




(aku/dil)


Hide Ads