Suyono alias Yono (50) warga Solo, pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap pria bertato naga, R (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, ditangkap polisi. Pelaku membunuh dan memutilasi korban lantaran dendam.
Dalam kasus itu, enam potongan tubuh R ditemukan di Kali Jenes dan Sungai Bengawan Solo yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Solo. Potongan tubuh itu ditemukan mulai hari Minggu hingga Senin (21-22/5).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku kasus tersebut adalah Suyono alias Yono (50), warga Begalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Luthfi menyebut pelaku membunuh korban lantaran sakit hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya, pelaku merasa kesal dan sakit hati kepada korban. Selain itu, dia juga ingin menguasai barang milik korban," kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Dalam rilis tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah alat bukti seperti pisau, potongan pipa besi, sepeda motor, dan pakaian.
"Pelaku diamankan pada hari Minggu (28/5) di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo," ujarnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, nampak kedua kaki pelaku diperban. Bahkan, pelaku harus digendong saat keluar dari mobil tahanan. Pelaku juga duduk di kursi roda.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.