Beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan luka sayatan di tangan dengan keterangan sebagai korban kejahatan jalanan atau klithih di Jogja. Polresta Jogja mengonfirmasi kabar tersebut adalah hoaks.
Pada foto yang pertama kali diposting akun @merapi_uncover tersebut diceritakan kejadian terjadi Sabtu (27/5) pukul 03.50 WIB di depan Taman Pintar atau sekitar Nol Kilometer Kota Jogja. Namun tak berselang lama unggahan tersebut dihapus.
Wakasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kusnaryanto menjelaskan pria inisial AYS (30) membuat laporan ke Polresta Jogja dengan dalih menjadi korban kejahatan jalanan. Padahal ia menyayat tangannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lukanya disayat sendiri," ujar Kusnaryanto dalam jumpa pers di Polresta Jogja, Senin (29/5/2023).
"Pengakuan (pelaku) pada saat melakukan itu memang sempat mengonsumsi minuman keras," lanjutnya.
Kusnaryanto menjelaskan, pada Sabtu (27/5) pukul 09.00 WIB, pelaku membuat laporan polisi di Polresta Jogja dengan laporan menjadi korban kejahatan jalanan atau klithih.
Setelah dilakukan penyelidikan dari laporan pelaku tersebut, ditemukan fakta dari alat bukti dan barang bukti ternyata laporan tersebut tidak benar.
"Sehingga kemudian kami sebagai penyidik yang menemukan hal yang ternyata tidak benar itu kemudian membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu dengan laporan polisi Nomor 19," ujarnya.
Terkait motif pelaku melakukan hal tersebut, menurut Kusnaryanto, masih didalami. Terhadap pelaku pun juga akan dilakukan tes psikologi.
Pelaku pun tidak sekali ini melakukan tindakan penganiayaan pada dirinya sendiri. Namun Kusnaryanto mengatakan, dalam aksinya yang pertama pelaku tidak mengunggahnya di media sosial.
Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Siyono Gunungkidul |
"Yang pertama itu pada waktu masih sekolah, dia melakukan itu posisinya di rumah di dalam kamar. Dan mungkin karena tidak ada pihak lain dan dia pun mungkin belum punya media sosial, dia tidak menginformasikan itu di media sosial termasuk juga (tidak) melaporkan," lanjutnya.
Pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 14 ayat 2 ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancaman 7 tahun, serta Pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan.
(rih/dil)