Kasus suami-istri di Depok saling lapor terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung keduanya jadi tersangka. Sang istri ditahan sementara suami tidak. Begini kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) dilansir detikNews.
Karyoto menjelaskan untuk sementara istri korban KDRT juga ditangguhkan penahanannya. Diketahui, publik riuh dan menilai polisi tidak adil terkait proses hukum kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu," jelasnya.
Karyoto juga memberikan arahannya kepada penyidik terkait penanganan kasus ini. Ia meminta penyidik berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," jelasnya.
Selain itu, Karyoto mengatakan pihaknya akan mempertemukan suami dan istri tersebut setelah kondisi keduanya membaik. Jika memungkinkan juga dilakukan restorative justice.
"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice," kata Karyoto.
"Akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," imbuhnya.
Simak juga Video 'KuTips: Bela Dirimu Jika Jadi Korban KDRT!':