Mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Arif Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa. Perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Bahwa Rabu (24/5) kemarin pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama Arif Darmawan dari jaksa kepada penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun 2016 di Desa Panjang, Kecamatan Bae," kata Kasi Pidsus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
"Setelah dilakukan penelitian, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (di Semarang)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan, tersangka yang merupakan mantan kades itu tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kudus. Sebab, tersangka saat ini tengah menjalani perkara lain.
"Dan penuntut umum tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang menjalani perkara lain," jelasnya.
Bambang menjelaskan, pada tahun 2016 Desa Panjang memiliki APBDes awal totalnya Rp 1,47 miliar. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai kades melakukan pengelolaan dana desa untuk pembangunan.
"Tersangka membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban). Namun atas LPJ tersebut BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak bersedia menandatangani persetujuan LPJ, karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku pembangunan desa," ujar Bambang.
Inspektorat Kabupaten Kudus lalu melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi. Ada beberapa kegiatan pembangunan di desanya yang diduga dikorupsi.
Hasil laporan didapatkan kekurangan fisik kas desa sebesar Rp 41,02 juta. Selanjutnya, terdapat 9 pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 31,41 juta.
"Lalu terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22,07 juta. Di dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukungan sebesar Rp 35,65 juta," ungkap Bambang.
Oleh karena itu, kata Bambang, dari hasil tersebut patut diduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 dengan total Rp 130,144 juta.
(dil/aku)