Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir-Kernet Bus Terjun Jurang Guci Tegal

Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir-Kernet Bus Terjun Jurang Guci Tegal

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 19:16 WIB
Romyani (merah) dan Andri Yulianto (putih) tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal. Foto diambil Selasa (23/5/2023).
Romyani (merah) dan Andri Yulianto (putih) tersangka kasus kecelakaan bus masuk jurang di Guci, Tegal. Foto diambil Selasa (23/5/2023). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal -

Polres Tegal, Jawa Tengah, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet yang menjadi tersangka di kasus bus terguling di Guci beberapa pekan lalu. Pengajuan penahanan ini diajukan melalui tim pengacara tersangka

Ditemui di Polres Tegal, pengacara kedua tersangka, Ahmad Soleh menjelaskan penangguhan penahanan itu merupakan keinginan pihak keluarga tersangka. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pengacara ini sempat dipanggil pihak kepolisian untuk melengkapi persyaratan penjamin.

"Proses awalnya kami sempat mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga baik sopir maupun kenek bus. Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan," ujar Akhmad Soleh, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penjamin, lanjut Soleh, tersangka Romyani yang merupakan sopir bus mengajukan adik kandungnya, sedangkan Andri Yulianto sebagai kernet mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini memastikan, para tersangka ini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," bebernya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kasi Humas Ipda Heru Untung menyatakan, pihaknya mengabulkan permohonan kedua tersangka tersebut mendasari surat permohonan dari keluarga melalui pengacara.

"Yang menjadi pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini di antaranya keduanya sangat kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyidikan," ungkapnya.

Sementara pertimbangan lain yang bersangkutan berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap datang manakala dibutuhkan kehadirannya.

"Pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini juga menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya," tegas Untung.

Diberitakan sebelumnya, keduanya sempat ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tegal pasca insiden tergulingnya Bus Duta Wisata di kawasan wisata Guci. Dari insiden tersebut, 2 penumpang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka luka.

Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pasal itu adalah pidana paling lama 5 tahun.




(ahr/ahr)


Hide Ads