3 Fakta Sopir-Kernet Jadi Tersangka Bus Masuk Jurang Guci Tegal

Terpopuler Sepekan

3 Fakta Sopir-Kernet Jadi Tersangka Bus Masuk Jurang Guci Tegal

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 13 Mei 2023 15:28 WIB
Satu unit bus dalam posisi terbalik usai jatuh ke dalam jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Bus yang berisi sekitar 50 penumpang peziarah asal Tangerang Selatan, Banten tersebut jatuh masuk jurang diduga karena rem tangan bermasalah saat sopir berada di luar bus. BelumANTARA FOTO/Tois/app/aww.
Bus terguling dan masuk jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Tois
Solo -

Sopir dan kernet bus Duta Wisata yang kecelakaan masuk jurang sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta dari proses hukum Polres Pegal itu.

Diketahui, peristiwa bus meluncur tanpa sopir itu terjadi pada Minggu (7/5/2023) pagi. Akibat kejadian itu dua orang tewas dan sejumlah penumpang lain luka-luka.

Hasil penyelidikan polisi, sopir dan kernet bus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dihimpun detikJateng, Sabtu (13/5), berikut tiga fakta tentang sopir dan kernet jadi tersangka bus masuk jurang di Guci, Tegal:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jadi Tersangka

Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 KUHP," kata Sajarod saat dihubungi detikJateng, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENT

2. Ditahan Polisi

Sopir dan kernet bus itu kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Tegal.

"Jadi tadi pagi (Kamis) sudah kita lakukan penahanan kedua orang itu," ungkap Sajarod.

3. Dijerat Pasal Kelalaian

Polisi menjerat sopir R dan kernet AY dengan pasal terkait kelalaian.

"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHPidana terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod.

Menurut Sajarod, kecelakaan maut itu bisa dicegah apabila sopir atau kernet itu berada di ruang kemudi saat mesin bus sedang dipanaskan.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," ujar dia.

Hasil Uji Kelayakan Bus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengungkap hasil uji kelayakan bus yang terguling masuk jurang di sungai objek wisata Guci, Tegal, hingga menewaskan dua penumpangnya itu. Di antara hasilnya menyatakan kampas rem dan tromol masih normal.

"Diskusi mengenai kinerja hand rem dan kampas rem pada bus dan diketahui kondisi hand rem berfungsi dengan baik," ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima detikJateng, Selasa (9/5).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hal itu merupakan hasil pembahasan uji kelayakan bersama dengan tim Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Dishub Provinsi Jateng dan Tegal, dan Satlantas serta Satreskrim Polres Tegal.

"Hasil yang dicapai ketebalan ban masih layak pakai, ketebalan kampas rem masih baik bekerja dengan normal, tromol masih normal standart, sistem full peneumatic masih bagus," jelasnya.

Untuk diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (7/5) pagi lalu. Bus itu meluncur tanpa sopir saat sedang dipanasi mesinnya.

Ketika itu bus berisi 37 orang rombongan asal Tangerang Selatan yang sedang mengikuti serangkaian tur wisata ziarah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Akibat kejadian itu dua penumpang tewas dan 35 lainnya luka-luka.



Hide Ads