Marah Dilirik, Pria di Sleman Lempari Gelas-Suruh Pelanggan Warmindo Push Up

Marah Dilirik, Pria di Sleman Lempari Gelas-Suruh Pelanggan Warmindo Push Up

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 22 Mei 2023 15:15 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan di Warmindo wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023)
Konferensi pers kasus penganiayaan di Warmindo wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda DIY menangkap pria berinisial MN (30) warga Malaka, NTT, karena menganiaya seorang pelanggan Warmindo di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pelaku menganiaya gegara korban melirik ke arahnya.

"Motifnya adalah dikarenakan tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada watawan di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).

Nuredy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban saat itu sedang makan di warmindo. Ketika pelaku dan rombongannya datang, korban sempat melirik ke arah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang sedang terpengaruh alkohol atau mabuk itu pun tak terima. Dia lalu melempar gelas ke arah korban. Akibatnya korban menderita luka.

"Tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk dan kemudian melempar gelas kepada salah satu korban dan ditangkis oleh tangan korban. Kemudian tersangka melempar lagi," terang Nuredy.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk push up sebanyak 50 kali, kemudian dihalangi teman tersangka. Kemudian teman tersangka membawa korban meninggalkan tempat," imbuhnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menambahkan, polisi menyita pecahan kaca, satu unit sepeda motor, dan hasil visum sebagai barang bukti.

"Perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho.




(dil/sip)


Hide Ads