Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Eko Ronggo Warsito, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terdakwa pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup dan mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe pada November 2022 lalu. Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk orang yang membantu Eko dalam pembunuhan itu, Agus Ariyono.
Hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.
Sidang vonis kedua terdakwa ini digelar terpisah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan dengan hakim anggota yakni Iman Santoso dan Aditya Widyatmoko.
Adapun terdakwa Agus Ariyono menjalani sidang putusan lebih dahulu, baru terdakwa Eko Ronggo yang berikutnya. Mereka berdua diadili oleh majelis hakim yang sama.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua penuntut umum," ucap Ketua Majelis hakim I Gede Adi Muliawan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Adi dengan nada tegas disusul pukulan palu hakim satu kali.
Hakim Adi menilai tak ada unsur yang meringankan dalam perbuatan Agus Ariyono. Terlebih perbuatan terdakwa dinilai tak beradab yakni melakukan perbuatan asusila saat korban lemas dan tidak berdaya.
"Bahwa segala bentuk, cara dan perencanaan pembunuhan serta upaya menumbalkan janin dari anak dalam kandungan korban adalah saran dari terdakwa," terang hakim.
"Perbuatan terdakwa menyampingkan ajaran-ajaran agama berkenaan dengan hal-hal yang dilarang, baik itu menghilangkan nyawa orang ataupun melakukan ritual-ritual pesugihan dari tumbal yang dikorbankan," sambungnya.
Selain itu, majelis hakim menilai Agus tidak menyesali perbuatannya membunuh korban dan janin yang dikandungnya.
"Sembilan, dalam diri terdakwa belum terdapat kesadaran bahwa apa yang dilakukan tersebut perlu perenungan yang mendalam dan bertaubat atas perbuatannya. Namun terdakwa masih sempat menulis surat untuk keluarganya untuk menagih janji kepada keluarga Eko Ronggo Waskito untuk menagih janji diberikan motor baru apabila telah membantu Eko Ronggo Waskito melancarkan perbuatannya," katanya.
Selain itu, terdakwa juga berusaha menghindari tanggung jawab hukumnya dengan Eko Ronggo Waskito dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Selanjutnya putusan yang sama untuk eks mahasiswa UNS.
(ams/ahr)