Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah dimintai klarifikasi KPK soal harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Andhi juga menjelaskan soal gaya mewah putrinya yang menjadi perhatian publik.
Andhi menyebut putrinya tidak pernah berniat pamer kekayaan. Andhi mengatakan putrinya memiliki minat di bidang fesyen dan telah menjadi selebgram.
"Kemudian foto yang banyak beredar tentang putri saya, karena saya tidak pernah secara pribadi memamerkan di IG medsos lainnya tentang pamer-pamer, saya tidak ada satu pun. Sehingga dikait-kaitkan kepada putri saya," kata Andhi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikNews, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putri saya sekarang memang berada di luar negeri karena sedang menjalani kuliah di Universitas Indonesia fakultas ekonomi double degree yang berada di Australia dan putri saya sudah dewasa dan dia menekuni fashion dan selebgram," sambungnya.
Dia pun menilai wajar jika putrinya bergaya modis karena menjadi seorang selebgram. Terlebih, menurutnya, putrinya bisa menghidupi dirinya sendiri.
"Jadi apabila ada foto-foto yang bersifat fashion itu lumrah dan itu bisa menghidupi kehidupannya sendiri," ujarnya.
Dia juga mengaku tidak pernah pamer di media sosial. Menurutnya, fotonya yang ada dicari-cari.
"Selanjutnya foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan lain sebagainya dicari-cari yang lain," ujarnya.
"Saya di sini sudah melaporkan ke KPK, niat-niat pembuat berita yang menghubungkan ke saya banyak sekali gambar itu bukan anak saya, dikaitkan ke anak saya dan pribadi saya itu sungguh fitnah yang sangat keji dan saya sudah sampaikan ke KPK nanti saya akan menyampaikan ke teman-teman semua," tambahnya.
Andhi pun mengucapkan permohonan maaf kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas terjadinya peristiwa ini.
"Dari diri saya pribadi, keluarga saya, Bea Cukai dan Kemenkeu yang sangat saya banggakan dan cintai ini saya mohon maaf bila ada sesuatu yang tidak berkenan di teman-teman media," katanya.
(ams/ahr)