Sopir-Kernet Bus Maut Masuk Jurang Guci Tegal Dijerat Pasal Kelalaian

Sopir-Kernet Bus Maut Masuk Jurang Guci Tegal Dijerat Pasal Kelalaian

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 14:37 WIB
Kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kecelakaan bus masuk jurang di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Tois.
Tegal -

Dua kru bus Duta Wisata menjadi tersangka dalam kecelakaan maut bus terjun ke jurang sungai kawasan Guci, Tegal, Jawa Tengah yang menyebabkan dua orang tewas. Keduanya dijerat dengan pasal tentang kelalaian.

Dua tersangka tersebut masing-masing R dan AY. Keduanya juga sudah sudah dilakukan penahanan pagi tadi. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan sopir dan kernet itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga busnya masuk jurang.

"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHPidana terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi " kata Kapolres Tegal, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi, sopir dan kernet tidak ada di ruang kemudi saat bus itu meluncur sendiri ketika mesinnya sedang dipanasi di parkiran.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada sesorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu pagi, 7 Mei 2023. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur tanpa sopir saat sedang dipanasi mesinnya. Akibatnya dua penumpang tewas dan 35 penumpang lainnya luka-luka.

Para penumpang bus itu merupakan rombongan asal Tangerang Selatan yang sedang mengikuti serangkaian tur wisata ziarah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.




(apl/dil)


Hide Ads