Seorang guru di salah satu SMK di Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap polisi. Guru berinisial TWS (41), warga Wates, Kabupaten Kulon Progo, itu diduga mencabuli salah seorang siswi di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).
Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana mengatakan dugaan pencabulan itu dilakukan pada 20 Maret sekitar pukul 13.00 WIB. Korban merupakan siswi di sekolah itu dan masih berusia 16 tahun.
"Modus pelaku berpura-pura menolong korban yang sakit akibat datang bulan. Dugaan pencabulan dilakukan di ruang UKS," kata Edy saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban diantar oleh seorang temannya ke ruang UKS karena sakit perut akibat datang bulan. Tak berselang lama pelaku kemudian masuk ke ruang UKS.
"Sekitar jam 13.00 WIB korban terbangun dikarenakan mendengar pintu dibuka oleh TWS dan masuk kemudian menutup kembali. Korban saat itu sendirian di ruangan dan masih dalam posisi berbaring," bebernya.
Pelaku lalu menanyai korban sambil menekan bagian ulu hati korban. Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan meraba-raba korban.
"Karena korban mau berontak tetapi takut, korban berpura-pura mau muntah sambil bangun dan berlari keluar dari ruang UKS," jelas Edy.
Aksi bejat pelaku pun akhirnya terbongkar dan kini TWS telah ditangkap polisi. Selain itu, pelaku juga dinonaktifkan sebagai guru.
"Tersangka sudah diamankan dan motifnya karena dorongan seksual," ungkap Edy.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa baju sekolah, jilbab, celana leging, dan bra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(dil/rih)