Timeline 9 Hari Pertualangan Keji Husen Mutilasi Bos Air Isi Ulang Semarang

Round-Up

Timeline 9 Hari Pertualangan Keji Husen Mutilasi Bos Air Isi Ulang Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 09:40 WIB
Tampang pelaku pemutilasi bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, Rabu (10/5/2023).
Tampang pelaku pemutilasi bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, Rabu (10/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Berakhir sudah pertualangan keji Muhammad Husen (28) pelaku mutilasi bos depot air isi ulang di Tembalang, Semarang, Irwan Hutagalung (53). Berikut kronologi karyawan pembunuh Irwan itu sejak merencanakan perbuatannya hingga ditangkap polisi dalam rentang 9 hari.

Senin, 1 Mei 2023

Husen mengaku punya niat membunuh bosnya sejak Senin (1/5), atau tiga hari sebelum 'eksekusi'. Dia mengaku dendam kepada bos yang disebutnya galak dan ringan tangan.

"Dari hari Senin, minggu lalu," kata Husen saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Kamis, 4 Mei 2023

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Husen melancarkan niat sadisnya itu pada Kamis (4/5) malam. Melihat bosnya tidur nyenyak, Husen langsung menikamnya menggunakan linggis sebanyak dua kali ke bagian kepala.

"Posisi korban sedang tidur nyenyak sekitar jam 20.00-20.30 WIB," ujar Husen.

ADVERTISEMENT

Menurut Husen, bosnya saat itu masih hidup. Meski demikian, dia meninggalkannya begitu saja. Dia lalu menceritakan perbuatannya kepada pedagang angrkingan di dekat kios depot air isi ulang tempatnya bekerja.

"Saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum," kata Husen menceritakan perbuatan kejinya.

Jumat, 5 Mei 2023

Setelah dari warung angkringan, Husen kembali masuk ke depot air isi ulang sekitar pukul 04.00 WIB. Kemudian dia memutilasi bosnya yang saat itu ternyata masih bernapas. Eksekusi dilakukan di ruang tengah.

Paginya, Husen menata bagian tubuh korban ke dalam karung. Bagian tubuh bos air minum isi ulang itu lalu diseret di lorong sempit celah antarbangunan.

"Terus saya masukin ke dalam karung, karung warna putih," ujar Husen.

Selanjutnya, Husen mengambil uang Rp 7 juta milik bosnya. Dia lalu mengajak pedagang angkringan itu untuk bersenang-senang.

Sabtu, 6 Mei 2023

Husen baru berusaha menghilangkan jejak pada Sabtu (6/5). Dia berusaha mengecor jasad korban dengan pasir dan semen. Pasir dan Semen itu didapatnya dari rumah korban.

"Ambil (semen) di rumah korban yang di perumahan, di Sumurboto, pasir dari sana juga," tambahnya.

Setelah mendapat peralatan yang dibutuhkan, Husen segera mengecor jasad korban. Saat ditemukan, hanya kaki yang terlihat dan sisanya terpendam.

Dia juga berusaha menghilangkan barang bukti. Ada beberapa barang yang dibuang namun berhasil ditemukan polisi.

"Setelah dicor saya keluar buang karpet, tas sama barang bukti yang lain," katanya.

Simak Video 'Memutilasi dan Mengecor Bosnya, Husen Puas dan Tak Menyesal':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pada hari yang sama, dia pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Banjarnegara. "Sabtu (6/5) malam, abis isya," ujar dia.

Husen sempat berpamitan dengan orang dekat korban bernama Yuli. Dia pulang menggunakan motor bosnya.

Senin, 8 Mei 2023

Lama tak melihat korban, Yuli pun curiga. Kecurigaan Yuli bertambah setelah mencium bau bangkai di sekitar lokasi.

Yuli lalu menghubungi pemilik bangunan untuk mengecek depot air isi ulang itu. Singkat cerita, pemilik bangunan melihat ada kaki terlihat di sumber bau itu.

Warga lalu menghubungi polisi sekitar pukul 12.00 WIB. Usai tim inafis melakukan olah TKP, jasad korban dievakuasi ke RS Dr Kariadi.

Selasa, 9 Mei 2023

Sehari berselang usai setelah penemuan jenazah itu, polisi berhasil menangkap Husen. Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara. Polisi mengumumkan penangkapan Husen menjelang tengah malam.

Saat ini Husen ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kasus ini. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana dimana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (10/5).

(dil/sip)


Hide Ads