"Karena saya merasa sakit hati saya sering dipukuli," ujar Husen saat dihadirkan dalam rilis di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Husen mengklaim bosnya sering main tangan dan memarahinya. Dia pun mengaku tak berani keluar dari pekerjaannya karena diancam dibunuh.
"KTP saya pertama ditahan, kedua saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu langsung dihabisi, saya mau dibunuh," aku Husen.
Akhirnya Husen melakukan perbuatan sadisnya pada Kamis (4/5) lalu. Husen menusuk bosnya dengan linggis saat sedang tertidur pulas.
"Posisi korban sedang tidur nyenyak sekitar jam 08.00-08.30 WIB," kata Husen.
Dia bahkan sempat nongkrong di angkringan usai mengeksekusi Irwan. "Setelah dua tusukan saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum," ujarnya.
Dia pun sadar bosnya masih hidup. Irwan disebut masih mengeluarkan bunyi seperti orang mengorok kala itu.
Baru pada Jumat (5/5) dini hari, Husen langsung mengeksekusi bosnya dalam keadaan hidup. Dia memutilasi tubuh Irwan menjadi empat bagian.
"Terus jam 4 pagi saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi," ujarnya.
Husen pun sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp 7 juta untuk bersenang-senang dengan temannya, pedagang angkringan bernama Imam. Keduanya sempat menyewa PSK, hingga akhirnya Husen sadar untuk berniat menghilangkan jejak pembunuhan sadis terhadap Irwan itu.
"Setelah dicor saya keluar buang karpet, tas sama barang bukti yang lain," terang Husen.
Husen mengaku puas setelah memotong tubuh korban. Bahkan dengan lantang Husen mengaku memotong tangan korban karena sering digunakan untuk memukul dirinya selama bekerja.
"Karena tangannya dipakai buat mukul saya makanya saya potong. Kalau kepalanya karena dia suka ngomelin saya aja. Jadi yang saya potong kepala bukan bibir. Mulut kan susah," ujar Husen.
"Nggak (tidak menyesal), puas," tegasnya.
Saat ini, polisi menetapkan Husen sebagai pelaku tunggal pembunuhan Irwan Hutagalung.
"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Atas perbuatannya, Husen pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ams/rih)