Pelaku pembunuhan sadis bos depot air isi ulang di Semarang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Pria bernama Muhammad Husen (28) itu mengaku tidak menyesal. Dia juga cukup jelas menceritakan perbuatan sadisnya.
Berbaju tahanan biru nomor 35, Husen dipapah petugas karena kaki kirinya diperban. Dia duduk saat jumpa pers berlangsung. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar lalu mengajukan sejumlah pertanyaan. Husen pun menjawab sambil tersenyum.
Warga Kabupaten Banjarnegara itu bahkan dengan jelas mengaku tidak menyesal telah membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53). Dia menyatakan puas setelah memutilasi korban yang dia sebut sering memukuli dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tangannya dipakai buat mukul saya, makanya saya potong. Kalau kepalanya karena dia suka ngomelin saya aja. Jadi yang saya potong kepala, bukan bibir. Mulut kan susah," ujar Husen di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
"Nggak (menyesal), puas," ucapnya saat ditanya apakah merasa menyesal telah membunuh dan memutilasi bosnya.
![]() |
Husen bekerja di depot air isi ulang di Jalan Mulawarman Tembalang, Semarang itu sejak awal Ramadan lalu. Dia mengaku sering dipukul ketika melakukan kesalahan. Maka dia merencanakan pembunuhan sadis itu.
"Sering dipukuli kalau ada salah sedikit. Pernah suruh antar 14 galon, terus marah, katanya 15 galon. Padahal dia sendiri yang bilang 14," ujar Husen.
![]() |
Pada Kamis (4/5) malam, dia memukul korban yang sedang tidur di dalam depot air isi ulang itu menggunakan linggis. Korban pun sekarat atau kritis. Dia sempat meninggalkan korban lalu curhat kepada temannya, Imam, yang berada di angkringan sebelah depot air isi ulang.
Husen lalu kembali ke lokasi kejadian pada Jumat (5/5) subuh dan memutilasi korban. Saat itu korban ternyata masih hidup ketika dimutilasi. "Saat itu dia masih bernapas," ujar dia.
Tubuh korban kemudian dicor di lorong sempit sebelah depot beserta potongan kepala dan tangan yang dimasukkan karung.
Husen dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yaitu 20 tahun penjara.
(dil/sip)