Pamer Kelamin ke Wisatawan di Alkid Jogja, Pria Lansia Diciduk Polisi

Pamer Kelamin ke Wisatawan di Alkid Jogja, Pria Lansia Diciduk Polisi

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 10 Mei 2023 12:25 WIB
Polresta Jogja jumpa pers kasus pria pamer alat vital di Alkid Jogja, Rabu (10/5/2023).
Polresta Jogja jumpa pers kasus pria pamer alat vital di Alkid Jogja, Rabu (10/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Yogyakarta -

Seorang pria lanjut usia berinisial AS (62) diamankan polisi karena melakukan pornoaksi dengan memamerkan alat vital ke wisatawan di Alun-alun Kidul (Alkid) atau Alun-alun Selatan Jogja. Peristiwa itu terjadi di toilet umum Alkid.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (20/3) pukul 20.40 WIB.

"Korban ada dua yaitu pengunjung Alun-alun Selatan yang pertama yaitu pelapor sendiri N (perempuan, 39), kemudian korban yang kedua berinisial A (29) perempuan," jelas Apri dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apri mengatakan kedua korban tidak saling kenal, sedangkan pelaku adalah penjaga toilet umum. Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang hendak ke toilet. Toilet umum berada di lantai dasar dan pelaku berada di lantai atas.

Setelah selesai, kedua korban beriringan membayar retribusi. Kemudian korban A kaget karena melihat pelaku sedang duduk tegak di kursi dengan kedua tangannya berada di meja, kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya.

ADVERTISEMENT

"N pada saat itu memegang HP karena keinginannya untuk video call tapi pada saat itu HP-nya error malah kepencet untuk video, tidak sengaja korban N ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban A," jelas Apri.

Setelah kejadian tersebut, kedua korban berinisiatif melapor ke Polsek Kraton, kemudian dari Polsek menelepon ke Satreskrim Polresta Jogja yang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.

"Tersangka sendiri menurut keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya bahwa dia merasa puas dengan keinginan seksualnya," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, pelaku AS mengaku baru kali ini melakukan aksi tersebut. Ia berdalih jika lupa untuk menutup ritsleting setelah buang air kecil.

"Ya saya mungkin lupa itu, pas itu waktu kencing lupa nggak sengaja atau gimana tapi saya nggak tahu," kata AS.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads