Pelaku tabrak lari yang menyebabkan pejalan kaki tewas di Kota Semarang terancam bui. Pelaku bernama Kevin (26) warga Jepara itu mengaku tidak mengecek mobilnya setelah tabrakan cukup kencang dan beberapa bagian rusak parah.
Peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Mgr Sugiyopranoto, tepatnya di depan Pasar Bulu, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (4/5/2023) pukul 04.30 WIB. Korban, Mohson (50) yang berjalan dihantam mobil Avanza putih bernopol G 1778 KC.
Mobil itu rusak di bagian depan bahkan pelat nomor lepas sedangkan korban terpental lalu meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas kejadian ngantuk berat. Malam kerja pulang pagi. Setelah kejadian tidak menengok ke belakang lagi. Langsung arah pulang. Saya cuma merasa nyenggol trotoar, tidak nabrak orang," ujar Kevin di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/5/2023).
Saat ditanya apakah dia tidak berhenti dan mengecek kendaraan setelah benturan keras, Kevin menjawab memang langsung menuju tempat tinggalnya yaitu kos di Krobokan.
"Tidak (ngecek langsung). Baru cek setelah dekat rumah," ujarnya.
Sementara itu Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan menjelaskan, pelaku ditangkap di hari yang sama di kosnya di daerah Krobokan. Sedangkan mobil dibengkelkan di daerah Abdurahmansaleh.
Penangkapan berawal dari pengecekan e-tilang terhadap pelat nomor mobil itu yang kemudian didapati beralamat di Batang.
"Kemudian selesai itu kita kembangkan kita menggunakan aplikasi e-tilang untuk mengecek, dari itu kita dapat data dengan alamat di daerah Batang," jelas Adji.
Setelah penelusuran, mobil itu sudah berpindah tangan dan digunakan untuk rental. Sedangkan Kevin merupakan rekanan rental yang juga memakai mobil tersebut untuk jasa rental mobil.
"Rekanan rental ya, bukan sopir. Sementara masih di BAP memang posisi tadi menjelaskan intinya beliaunya mengantuk dia tukar mobil kan malam jam 02.00, jam 03.00 kemudian baru persiapan pulang, persiapan buat rental besok malah sampai Pasar Bulu kecelakaan," jelas Adji.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
(aku/rih)