Rekayasa Pembunuhan Istri Seolah Tersedak Bakso, Suami di Bekasi Dibekuk

Regional

Rekayasa Pembunuhan Istri Seolah Tersedak Bakso, Suami di Bekasi Dibekuk

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Mei 2023 12:48 WIB
Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya di Bekasi.
Foto: Polisi menangkap suami yang membunuh istrinya di Bekasi. (Dok. Istimewa)
Solo -

Seorang suami di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, RD (25) membunuh istrinya dengan mencekik dan membekapkan bantal. Setelah itu, RD membuat rekayasa seolah-olah istrinya yang berinisial NA (27) itu meninggal karena tersedak bakso.

Dilansir detikNews, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus ini terjadi di rumah pasutri itu di Pebayuran, Bekasi, pada Jumat (5/5/2023).

"Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," kata Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, Selasa (9/5), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain. Sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso," imbuh Twedi.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga atas kematian korban. Akhirnya terungkap, korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membunuh korban dengan cara pelaku memegang leher dengan tangan kanan dan pelaku sambil mendorong korban, sehingga korban terbaring di kasur. Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit," ungkap Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi Kompol Gogo Galesung menambahkan RD melakukan perbuatannya karena emosi. Pasutri itu juga diketahui sering cekcok persoalan rumah tangga.

"Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," ujar Gogo.

Akubat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta.




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads