Sakit Hati Diputus, Pria di Tapen Kalsel Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Regional

Sakit Hati Diputus, Pria di Tapen Kalsel Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Tim detikSulsel - detikJateng
Selasa, 09 Mei 2023 09:02 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
        
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Foto: Ilustrasi video porno (Fuad/detikcom)
Solo -

Mengaku sakit hati setelah diputus cintanya, seorang pria berinisial MR (24) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menyebar video asusila dirinya bersama mantan pacarnya. Atas perbuatannya, MR kini mendekam di tahanan Polres Tapin.

"Motif penyebaran video asusila itu karena pelaku sakit hati diputusin korban," kata Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Senin (8/5/2023), dikutip dari detikSulsel.

Haris mengatakan pelaku beberapa kali mengunggah video asusila itu lewat akun Instagram milik korban dan status WhatsApp-nya sendiri pada Rabu (19/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi video asusila yang di status WhatsApp itu di-posting pada 19 April, sedangkan 21 April pelaku mengirimkan video asusilanya dengan korban ke rekannya," ungkapnya. Pelaku juga mengunggah foto bugil mantan kekasihnya, perempuan berusia 20 tahun itu.

"Terakhir pada 25 April pelaku meng-upload foto bagian intim korban ke akun Instagram korban," ungkap Haris.

ADVERTISEMENT

Haris menjelaskan, korban mengetahui hal itu setelah mendapat tangkapan layar video tersebut dari temannya. Korban pun segera melaporkan MR ke polisi.

Dilansir detikSulsel, pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Budi Mulya Kecamatan Lokpaikat, Tapin, pada Selasa (2/5). "Terkait video asusila antara pelaku dan korban sudah ditangani dan pelaku sudah kita amankan," kata Haris.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti video asusila pelaku bersama korban yang disimpan di ponsel pelaku.

MR kini ditahan di Polres Tapin. Dia dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancamannya paling lama 6 tahun penjara," pungkas Haris.

Lihat juga Video 'Rekaman CCTV Aksi Penculikan Remaja Perempuan di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/sip)


Hide Ads